Kamis, 27 Juni 2013

Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Pelatihan Pencegahan Korupsi


Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Pelatihan Pencegahan Korupsi

Eri Riana

 

Perbedaan etika, moral, dan nilai

Etika (Yunani) “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan” merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
 

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
 

Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia.
Nilai merupakan (1) suatu keyakinan, (2) berkaitan dengan cara bertingkah laku atau tujuan akhir tertentu, (3) melampaui situasi spesifik, (4) mengarahkan seleksi atau evaluasi terhadap tingkah laku, individu, dan kejadian-kejadian, serta (5) tersusun berdasarkan derajat kepentingannya (Schwartz, 1994).

Pemimpin yang Beretika

•    Sektor Swasta harus mampu menciptakan good corporate governance (GCG)
•    Sektor Semerintah harus mampu menciptakan good public governance (GPG)
•    Sektor Sosial harus mampu menciptakan good society governance (GSG)

Prinsip-Prinsip GCG/GPG/GSG

  • Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai   perusahaan.
  • Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  • Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
  • Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  • Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.

Faktor-Faktor Fraud 

  • Kesempatan: pengendalian lemah, kurang kemampuan untuk akses kualitas kinerja. 
  • Insentif/tekanan: keuangan, obat-obatan, judi, lain-lainnya.
  • Rasionalisasi: tidak ada yang disakiti, telah melakukan banyak hal terhadap Negara.     

Tips Pencegahan Korupsi

  •  Ciptakan sistem yang mampu menciptakan good corporate governance, good social governance, good public governance, misalnya memiliki satuan audit internal, transparansi dalam manajemen, dan lain-lain. 

Referensi

http://gunarto.mhs.narotama.ac.id/2012/09/30/perbedaan-etikamoralnilai/
http://idazahro.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance-dalam.html
http://www.kpk.go.id/id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar