Rabu, 26 Juni 2013

Apa, Mengapa, dan Bagaimana LPDP

Apa, Mengapa, dan Bagaimana  LPDP
Eko Prasetyo (Direktur LPDP)

Apa itu LPDP?
Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berdiri pada tanggal 30 Januari 2012 yang ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 18/KMK.05/2012 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan pada Kementerian Keuangan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, LPDP dapat mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), karena telah berstatus sebagai BLU penuh.

Sebelum BLU tersebut disahkan, telah terbentuk Satuan Kerja Sementara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (SKS-LPDP), yang kemudian diusulkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dibentuk satuan kerja tetap yaitu Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat Nomor B/3101/M.PAN-RB/12/2011 tanggal 28 Desember 2011 menyetujui LPDP sebagai satuan kerja pada Kementerian Keuangan. Atas dasar persetujuan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Organisasi dan Tata Kerja LPDP melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011.

Terbentuknya LPDP merupakan amanat Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejak Tahun Anggaran 2010 yang mengalokasikan DPPN dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum.

Pengelola BLU LPDP merupakan gabungan antara pejabat/pegawai pada Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan Dewan Penyantun LPDP terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.
Beberapa nilai yang dipegang oleh LPDP adalah integritas, nasionalisme, dan etika.

Mengapa LPDP ini ada?
Pada saat ini, Indonesia memiliki beberapa kelemahan yang krusial dalam menciptakan Indonesia maju:
1.    Rendahnya Rasio S3 di Indonesia.
Berdasarkan data DIKTI 2011, rasio S3 berbanding dengan penduduk di Indonesia adalah 98 Doktor per satu juta penduduk Indonesia. Apabila dibandingkan dengan Malaysia, Iran dan Jepang yang memiliki rasio masing-masing 509 Doktor, 1410 Doktor, 6438 Doktor per satu juta penduduk, maka angka ini masih tergolong sangat rendah.
2.    Kebutuhan Sumberdaya Manusia yang Tinggi
Indonesia masih membutuhkan sekitar 7000-10.000 Doktor dan kebutuhan akan Sarjana Teknik tinggi sekali. Saat ini Indonesia hanya memiliki 11.56% Sarjana Teknik, sedangkan Jerman (16%), Jepang (18%), Vietnam (20%), dan Malaysia (24%).
3.    Rendahnya Dana Riset di Indonesia
Saat ini dana riset di Indonesia adalah 0.07% dari Pendapatan Domestik Bruto dan diproyeksikan untuk menjadi 1%.
4.    Indonesia merupakan Daerah Rawan Bencana
Pada saat ini negara Indonesia adalah negara dengan tingkat terjadi tsunami nomor satu dan daerah bencana nomor tiga di dunia serta memiliki risiko banjir yang tinggi juga.

Bagaimana LPDP menjawab kebutuhan ini?
Berdasarkan Survei yang dilakukan oleh Mackisey (Sept. 2012), Indonesia diprediksikan sebagai negara dengan tingkat ekonomi nomor tiga dunia. Prediksi ini hanya akan menjadi mimpi apabila beberapa kekurangan sebelumnya tidak diatasi. LPDP sebagai suatu lembaga mencoba untuk mengatasi hal ini dengan memberikan beberapa layanan penting:
1.    Menyediakan beasiswa magister dan doktor.
2.    Mendanaui hasil-hasil riset yang siap untuk dipatenkan yang bermuatan lokal.
3.    Menyediakan infrastruktur atau fasilitas-fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana.

Referensi:
http://www.mckinsey.com/insights/asia-pacific/the_archipelago_economy
http://www.lpdp.depkeu.go.id/
http://www.dikti.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar